Seperti Inilah Syarat & Ketentuan Untuk Mendapatkan Vaksin Booster, Simak di Sini!

Sumber: Lifestyle – Bisnis.com

Belakangan ini banyak masyarakat yang mencari tahu informasi seputar syarat dapatkan vaksin booster. Ya, hal tersebut dikarenakan vaksinasi menjadi salah satu upaya yang dianggap efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 varian omicron. 

Menurut informasi yang didapat, pemerintah akan melaksankan kegiatan vaksinasi booster mulai dari 12 Januari 2022. Adapun mengenai tiga skema yang akan diterapkan dalam pemberian vaksin booster, yakni program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar. 

Berdasarkan rekomendasi dari WHO, vaksin booster harus diberikan bagi mereka yang usianya diatas 18 tahun. Siti Nadia Tirmidzi selaku Kementerian Kesehatan, mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan vaksin booster sama seperti jenis vaksin sebelumnya. 

Lantas, persyaratan seperti apakah yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster? Nah, biar kalian gak penasaran mending simak saja langsung ulasannya di bawah ini. 

Syarat Untuk Mendapatkan Vaksin Booster

1. Syarat Bagi Penerima Prioritas vaksin booster

Sumber: Kompas.com

Pemberian vaksin booster akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat yang tidak mampu atau terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan. Adapun beberapa persyaratan bagi prioritas vaksin booster seperti berikut:

  • Orang lanjut usia
  • Mempunyai riwayat penyakit (komorbid)
  • Mempunyai gangguan imunitas (autoimun)
  • Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

2. Syarat Bagi Penerima Vaksin

Sumber: detikNews

Kendati vaksin booster tidak berlaku untuk semua orang, namun kita bisa menerimanya apabila telah memenuhi beberapa persyaratan seperti dibawah ini:

  • Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin covid-19
  • Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pegatura perawatan jangka panjang serta mempunyai kondisi medis yang mendasarinya
  • Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan beresiko tinggi terpapar virus covid-19

Sebagai catatan, pemberian vaksin booster hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan. Disamping itu, vaksin booster juga lebih mengutamakan di wilayah kota/kabupaten yang capaian vaksinasi-nya sudah mencapai 70% untuk dosis pertama dan 60% untuk dosis kedua. 

Sementara untuk jenis vaksin booster yang akan digunakan masih menunggu rekomendasi dari pihak ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). 

Baca juga: 6 Jenis Jamur yang Bisa Dimakan dan Aneka Olahannya

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Booster

Seperti yang dikutip dari situs resmi Kemenkes, vaksin booster hanya diperuntukan bagi mereka yang berada dalam kondisi sehat. Adapun mengenai beberapa kriteria orang yang tidak boleh menerima vaksin booster seperti berikut:

1. Orang yang Sakit

Sumber: Lifebouy

Sebagaimana yang sudah disebutkan pada ulasan diatas tadi bahwa pemberian vaksin booster hanya berlaku untuk orang sehat saja. Apabila seseorang sedang sakit, maka orang tersebut tidak boleh menerima vaksin booster. Setelah sembuh, barulah mereka bisa mendapatkan vaksin booster. 

2. Orang yang Memiliki Riwayat Penyakit Tertentu

Sumber: Alodokter

Terdapat beberapa jenis penyakit bawaan yang membuat seseorang tidak boleh menerima vaksin booster. Ya, penyakit tersebut diantaranya adalah diabetes dan hipertensi (tekanan darah tinggi). Maka dari itu, orang yang mempunyai riwayat penyakit bawaan harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapatkan persetujuan dari pihak medis yang merawatnya. 

3. Orang yang Usianya Dibawah 18 Tahun

Sumber: Bobo.id

Kriteria orang berikutnya yang tidak boleh menerima vaksin booster, yakni mereka yang usianya berada di bawah 18 tahun. Jadi, apabila usiamu diatas 18 tahun maka boleh mendapatkan vaksin booster. 

Baca juga: Kelebihan Yamaha Gear 125 yang Perlu Anda Tahu Sebelum Membeli