Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa Al Quran merupakan sumber ilmu bagi kehidupan umat manusia. Hal itu bukan tanpa alasan, karena semua aspek tentang kehidupan sudah disebutkan dalam ayat-ayat Al Quran.
Begitu pun dalam urusan utang-piutang yang tercantum pada QS. Al Baqarah ayat 282 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu meuliskannya“.
Maksud kata dari “bermuamalah“ pada ayat tersebut berarti mengadakan utang-piutang dalam bentuk jual-beli dan sewa-menyewa yang telah disepakati dengan cara pinjaman, atau berupa pesanan yang nantinya akan dibayar dikemudian hari. Nah, untuk mengetahui doa agar bisa melunasi hutang, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.
Allahummak fini bi halalika ‘an haramika wa aghnini bifadhlika ‘aman siwaka.
Artinya : “Ya Allah, cukupilah aku dengan rezekiMu yang halal (hingga aku terhindar) dari yang haram. Perkayalah aku dengan karuniaMu (hingga aku tidak minta) kepada selainMu“. (HR Tirmidzi).
Baca juga: Tata Cara dan Doa Setelah Sholat Tahajud
Allahumma inni audzubika minal hammi wal hazani wa ‘audzubika minal ‘ajzi wal kasali wa audzubika minal jubni wal bukhli wa audzubika min ghalabatif daini wa qahrir rijali.
Artinya : “Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan dan saya berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan dan saya berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan saya berlindung kepada-Mu dari keutamaan agama dan menaklukkan orang-orang berkata, Saya dapat melakukannya, Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia, dan telah melunasi utangku kepadaku”. (HR. Dawud).
Alahumma Malikal mulki tu’til mulka man tasya’ wa tanzi’ul mulka mimman tasya’ wa tu’izzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’ biyadikal khair, innaka ‘ala kulli syain qadir, Rahmanad Dunya wal Akhirati wa Rahimuha tu’thihuma man tasya’ wa tamna’u an tasya irhamni rahmatan tughnii biha’an rahmaati man siwaka.
Artinya : “Ya Allah, Engkau pemilik kerajaan. Hargai siapa pun yang Kau kehendaki dan hina siapa pun yang Kau kehendaki, di tangan-Mu kebaikan, karena Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu, Yang Maha Penyayang di dunia dan di akhirat, dan Yang Maha Penyayang di antara mereka. Engkau memberikannya kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan mencegahnya dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Kasihanilah aku dengan rahmat yang cukup kepada saya, Tak ada yang dapat memberi rahmat selain Engkau ya Allah”. (HR At Thabrani).
Adapun diluar transaksi jual-beli, sebenarnya orang yang memberi pinjaman itu merupakan bagian dari meringankan beban saudaranya. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat HR. Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat“.
Pada kasus utang-piutang, orang yang memberikan pinjaman juga memiliki hak atau kewajiban untuk menagih hutang. Namun, mereka harus tetap memperhatikan keadaan maupun kondisi orang yang berhutang.
Nabi Muhammad SAW pernah berdoa: “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (piutangnya)“.
Baca juga: Arti Kejatuhan Cicak Sial? Baca Doa Ini Untuk Menghindarinya
Sumber: https://beritanakmuda.com/
Madu adalah salah satu bahan alami yang memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, mulai dari memperkuat…
Siapa yang tidak suka dengan hidangan ikan goreng yang renyah dipadukan dengan sambal segar? Apalagi…
Demensia adalah kondisi yang sering dikaitkan dengan usia tua, namun kenyataannya, gaya hidup dan pola…
Kopi instan sering jadi pilihan cepat buat kita yang butuh asupan kafein tanpa repot-repot menyeduh…
Minum air hangat sebelum tidur seringkali dianggap sebagai kebiasaan yang menyehatkan. Banyak orang merasa lebih…
Gula darah tinggi atau dikenal juga dengan hiperglikemia adalah kondisi yang sering kali diidentikkan dengan…